Rabu, 20 Oktober 2010
PENGERTIAN KEANGGOTAAN DALAM GERAKAN PRAMUKA.
PENGERTIAN KEANGGOTAAN DALAM GERAKAN PRAMUKA.
Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka no. 203 tahun 2009, telah diatur tentang pengertian keanggotaan yang dimaksud adalah anggota dalam Gerakan Pramuka.
Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai Anggota Gerakan Pramuka, telah mengikuti program perkenalan kepramukaan serta telah dilantik sebagai anggota.
Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas:
- Anggota Biasa
Anggota Biasa Gerakan Pramuka terdiri atas:
1. Anggota muda : Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega
2. Anggota dewasa : anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
Anggota dewasa terdiri atas:
A. A.Anggota Dewasa biasa : anggota dewasa yang masih aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi, yaitu: Pembina, Pelatih, Pembina Profesional, Pamong Saka, Instruktur Saka, Andalan dan pembantu andalan, Mabi, Staf/ Karyawan Kwartir.
- Anggota Mitra : anggota dewasa yang tidak aktif sebagai fungsionaris dalam organisasi
- Anggota Luar Biasa
adalah warga Negara asing yang menetap untuk sementara Waktu di Indonesia yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.
- Anggota Kehormatan
Adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka dan kepramukaan.
Berikut Skema keangggotaan dalam Gerakan Pramuka :
TANDA SATUAN BARUNG / REGU / SANGGA / REKA
I. SIAGA (BARUNG)
Tanda Barung (SIAGA)
- Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.
- Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.
- Warna tanda barung diutamakan mengambil warna dari Garuda Pancasila, yaitu merah, putih, kuning, hijau dan hitam. Bila diperlukan dapat mengambil warna lainnya.
II. PENGGALANG
Tanda Regu (PENGGALANG)
A. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
B. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.
C. Tanda regu untuk :
1. Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) binatang.
2. Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.
Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.
III. PENEGAK
Tanda Sangga (PENEGAK)
A. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.
B. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.
C. Tanda sangga dapat mengambil :
1. Nama tahap perjuangan bangsa Indonesia, seperti Perintis, Pencoba, Penegas, Pendobrak dan Pelaksana, dengan gambar dan warna seperti contoh terlampir.
2. Angka romawi sebagai nomor sangga, berwarna hitam diatas dasar berwarna kuning.
3. Gambar siluet bunga berwarna hitam di atas dasar berwarna kuning (khusus untuk sangga puteri).
4. Gambar lain yang diciptakan sendiri oleh sangga yang bersangkutan.
III. PANDEGA
A. Tanda Reka Pandega, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi 4 cm.
B. Tanda reka sama dengan tanda sangga, warna dasar coklat muda.
LANDASAN GERAKAN PRAMUKA
- Landasan Hukum ( 4 items )
Pancasila Sebagai Landasan Hukum Negara.
Falafah Pancasila sebagi Dasar Negara merupakan nilai dasar spiritual keagamaan, kemanusiaan, dan kesatuan bangsa yang menjadi landasan dasar dalam pembangunan bangsa baik pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.
Kepramukaan sebagai gerakan pendidikan pada jalur pendidikan non formal merupakan bagian tak terpisahkan dari system pendidikan dalam menyiapkan anak bangsa menjadi kader bangsa yang berkualitas baik moral, mental, spiritual, intlelektuan, emosional, maupun fisik dan ketrampilan.
Gerakan Pramuka yang diresmikan berdirinya pada tanggal 14 Agustus 1961 merupakan kesinambungan gerakan kepanduan nasional Indonesia yang bertujuan menumbuhkan tunas bangsa menjadi generasi yang dapat menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa, bertanggungjawab serta mampu mengisi kemerdekaan Indonesia.
Kepramukaan pada hakekatnya adalah suatu proses pendidikan yang menyenangkan bagi anak muda, dibawah tanggungjawab anggota dewasa, yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan keluarga, dengan tujuan, prinsip dasar dan metode pendidikan tertentu.
Gerakan Pramuka adalah suatu gerakan pendidikan untuk kaum muda, yang bersifat sukarela, nonpolitik, terbuka untuk semua, tanpa membedakan asal-usul, ras, suku dan agama, yang menyelenggarakan kepramukaan melalui suatu sistem nilai yang didasarkan pada Satya dan Darma Pramuka.
Dasar Penyelenggaraan Gerakan Pramuka sebagai Landasan Hukum diatur berdasarkan :
Landasan Hukum Gerakan Pramuka merupakan landasan Gerak setiap aktifitas dalam menjalankan tatalaksana Organisasi dan manajemen di Gerakan Pramuka.